Al-Khaththabi rahimahullah berkata, “Sebagian guru kami meriwayatkan hadits:
‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membuat halaqah sebelum shalat Jum’at.” [1]
Namun dia membacanya dengan menyukun huruf lam yang artinya ‘mencukur’ sehingga selama empat puluh tahun lamanya dia tidak mencukur rambutnya sebelum shalat.
Mengetahui hal itu, maka saya katakan padanya, ‘Maksud hadits itu adalah halaqah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci kumpul-kumpul untuk ilmu dan lainnya sebelum Jum’at dan memerintahkan untuk sibuk dengan shalat dan mendengarkan khotbah. Setelah shalat, silakan untuk mengadakan perkumpulan.’
Akhirnya, dia sangat bergembira dengan penjelasanku sembari mengatakan, ‘Kamu telah meringankan penderitaanku. Semoga Allah membalas kebaikanmu padaku.”‘ (Ma’alimus Sunan 1/247 oleh al-Khaththabi dan Talbis Iblis hlm. 21 oleh Ibnul Jauzi)
Foot Note:
[1] HR Abu Dawud no. 991 dan dishahihkan Ibnu Khuzaimah dan Ibnul Arabi serta dihasankan oleh at-Tirmidzi dan al-Albani.
Sumber: Majalah al Furqon, Edisi 3, Tahun Keduabelas, Syawwal 1433, Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf as Sidawi
Artikel: www.kisahislam.net
Facebook Fans Page: Kisah Teladan & Sejarah Islam
=








ap hadits ini berlaku jg untuk kaum hawa?