Berbuat Adil kepada Orang Yahudi

Ibnu Abbas berkata,

“Firman Allah, “Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil.” (Al-Maa’idah: 42)

Ibnu Abbas berkata, “Jika Bani Nadhir membunuh seseorang dari kalangan Bani Quraizhah, maka mereka membayar separuh denda. Sebaliknya, jika Bani Quraizhah membunuh seseorang dari kalangan Bani Nadhir, maka mereka membayar seluruh denda. Kemudian Rasulullah B menetapkan kewajiban yang sama atas keduanya.”

Note: HR. Abu Dawud (3591). Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud (3062) mengatakan, “Hadits ini hasan shahih sanadnya.” Dalam Kitab An-Nasa’i hadits ini bernomor 4733. Al-Albani juga menyebutkannya dalam shahihnya.

Comments
All comments.
Comments