As-Sakhawi dalam kitab Al- Jawahir wa Ad-Durar, “Biografi Syaikh Islam Ibnu Hajar” (I/1001), juga berkata, “Berkali-kali aku pernah mendengar Ibnu Hajar terlibat perdebatan serius dengan salah seorang pengagum Ibnu Arabi tentang diri Ibnu Arabi sehingga mendorongnya mengeluarkan ucapan yang dianggap tidak etis terhadap Ibnu Arabi. Tentu saja pengagum Ibnu Arabi tadi tidak bisa terima. Ia mengancam akan melaporkan Ibnu Hajar dan kawan-kawannya kepada sang sultan.Tetapi, ancaman itu ditanggapi oleh Ibnu Hajar dengan tenang. Ia mengatakan, ‘Jangan bawa-bawa sang sultan ikut campur dalam masalah ini. Mari kita mengadakan mubahalah saja’.
Jarang sekali dua orang yang mengadakan mubahalah, lalu pihak yang berdusta akan selamat dari musibah. Tantangan Ibnu Hajar ini disetujui oleh pengagum Ibnu Arabi tersebut.
Lalu, Ia mengatakan, ‘Ya Allah, jika Ibnu Arabi dalam kesesatan, laknatilah aku dengan laknat-Mu’.
Lalu, Ibnu Hajar mengatakan, ‘Ya Allah, jika Ibnu Arabi dalam kebenaran, laknatilah aku dengan laknat-Mu’.
Setelah itu, keduanya berpisah.
Ketika pengagum Ibnu Arabi tadi sedang berada di sebuah taman, ia kedatangan rombongan tamu seorang putra serdadu yang sangat tampan. Tidak lama kemudian tamu itu bermaksud minta pamit meninggalkannya dan teman-temannya, tanpa bersedia menginap. Selepas isya’ tamu itu beranjak pergi. Ia dan teman-temannya ikut mengantarkannya sampai di daerah perbatasan. Sepulang dari mengantarkan tamu, ia merasakan ada sesuatu yang bergerak pada kakinya. Ia mengeluhkan hal itu kepada teman-temannya. Setelah diperiksa, mereka tidak melihat apa-apa. Ia kemudian pulang ke rumahnya. Begitu sampai di rumah tiba-tiba ia menjadi buta, dan paginya ia meninggal dunia.
Peristiwa itu terjadi pada bulan Dzul Qa’dah tahun 97 Hijriyah. Sedangkan peristiwa mubahalah terjadi pada bulan Ramadhan tahun yang sama. Ketika berlangsung mubahalah, Ibnu Hajar tahu bahwa siapa yang bersalah akan mendapat celaka kurang dari waktu setahun’.”
Sumber: Kisah Karomah Para Wali, Abul Fida’ Abdurraqib al-Ibi, Penerbit Darul Falah
Artikel: www.kisahislam.net
Facebook Fans Page: Kisah Teladan & Sejarah Islam








Assalamu’alaikum..
Admin, bukannya pada tahun 97 Hijriyah itu, Ibnu Hajar Rahimahullah belum lahir.? jadi tidak mungkin seseorang yang belum lahir/ada di dunia tapi dapat melaksanakan mubahalah…. lihat tahun kelahiran ibnu hajar dan tahun kelahiran ibnu arabi…. siapa yang lebih dulu lahir kedunia….
yang benar itu 797 hijriah