PENGANGKATAN YAZID RAHIMAHULLAH SEBAGAI PENGUASA:
Cara pengangkatan khalifah pada masa Al-Khulafaa’ Ar-Raasyidiin adalah bermacam-macam. Akan tetapi kesemua cara yang dilakukan bersandar pada sistem Syura dan memperhatikan mashlahat (kebaikan) secara menyeluruh bagi kaum muslimin sebagaimana telah kita saksikan pada pembahasan yang lalu [7] . Sedangkan pengangkatan Yazid sebagai penguasa, maka penilaian awal seakan menyelisihi metode Syura dan bahkan meniadakannya. Namun apabila kita mempelajari dan memperhatikan dengan seksama keadaan pada waktu itu dan semua sisi kehidupan yang terjadi, maka kita akan mendapati hal lain dari penilaian awal tersebut. Oleh karena itu, para ulama memberikan berbagai kemungkinan (alasan/ udzur) terhadap apa yang dilakukan oleh Mu’awiyah. Alasan-alasan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Beliau radhiyallahu ‘anhu mengetahui bahwa para shahabat yang ada dan sebagian putra-putra mereka adalah lebih utama dan lebih baik daripada Yazid
2. Berbilangnya sejumlah pihak yang berhak untuk menjadi penguasa dan kekhawatiran beliau akan munculnya perbedaan dan persengketaan antar kaum muslimin. Juga kekhawatiran penyusupan yang dilakukan oleh musuh-musuh Islam di tengah-tengah kaum muslimin sehingga fitnah/huru hara akan mereka lancarkan sebagaimana telah terjadi pada masa-masa yang lalu.
3. Tidak diragukan lagi bahwa Yazid rahimahullah memiliki keahlian dalam perang dan sistem pemerintahan/politik. Seluruh keturunan Bani Umayyah dan penduduk Syam sepakat untuk menunjuknya dan tidak akan menyerahkan kepada orang selainnya, walaupun akan terjadi pertumpahan darah dan pembunuhan. Mu’awiyah khawatir akan kembali terjadi fitnah dan babak baru penumpahan darah kaum muslimin akan terulang, padahal kaum muslimin telah hidup selama 20 tahun di dalam keamanan dan ketentraman. Oleh karena itu beliau mengangkat putranya sebagai penguasa yang menggantikannya.
Ibnu Katsir rahimahullah telah membawakan sejumlah riwayat yang menerangkan bahwa Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh ketundukan di hadapan kaum muslimin dalam keadaan beliau di atas mimbar, beliau mengatakan: “Ya Allah, Engkau mengetahui bahwa aku mengangkatnya sebagai penguasa karena berdasarkan pengetahuanku bahwa dia (Yazid) adalah orang yang pantas memimpin, maka luluskanlah pengangkatan ini. Dan apabila
Engkau mengetahui bahwa aku mengangkatnya berdasar atas kecintaanku kepadanya, maka jangan Engkau meluluskan pengangkatanku terhadapnya sebagai penguasa.”
Adapun sejumlah kedustaan semu yang dibuat-buat oleh kelompok Syi’ah Rafidhah seputar pengangkatan Yazid sebagai penguasa oleh Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu berupa intimidasi dan terror ancaman bunuh terhadap para shahabat dan putra-putranya bila tidak mau membaiatnya, maka semua ini tidak benar sama sekali. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa semua shahabat membaiatnya kecuali dua orang yaitu Al-Husain bin ‘Ali dan ‘Abdullah bin Az-Zubair . Mereka berdua melakukannya berdasar ijtihad, akan tetapi akibat yang timbul dari ijtihad ini adalah kejelekan dan kebinasaan Yang menimpa kaum muslimin. Semoga Allah mengampuni dan senantiasa merahmati kedua shahabat ini.
Mu’awiyah meninggal pada tahun 60 H dalam keadaan Yazid tidak berada di sisinya. Yazid sampai setelah meninggal dan dikuburkan. Lalu beliau mendatangi kuburnya dan mensholatinya. Semoga Allah senantiasa merahmati Mu’awiyah seorang shahabat sekaligus mujahid besar yang memiliki kelembutan, pamor, dan keimanan. Juga seorang yang telah memimpin sebuah negara Islam pada masa yang sangat berat dan penuh resiko. Semoga Allah senantiasa meridhainya.
Foot Note:
[1] Karena beliau adalah saudara laki-laki Ummul Mukminin Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha.
[2] Kitab sunan adalah kitab yang dikumpulkan didalamnya hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasar bab-bab fiqih, seperti Sunan Abi Daud, Sunan At-Tirmidzi, dan lain-lain –pen).
[3] Kitab musnad adalah kitab yang dikumpulkan didalamnya hadits-hadits Nabi berdasarkan urutan shahabat yang meriwayatkannya seperti Musnad Al-Imam Ahmed-pen)
[4] Yang terdapat pada shahih Muslim adalah keinginan untuk menikahkan beliau dengan Ummu Habibah. Riwayat ini adalah periwayatan yang salah. Ibnu Katsir lebih mendahulukan periwayatan yang di atas yaitu permintaan agar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan ‘lzzah, namun beliau tidak bisa untuk memenuhinya karena tidak diperbolehkan menikahi dua orang wanita yang saling bersaudara sekaligus (dalam keadaan salah satunya masih hidup sebagai istrinya-pen). Ketika itu Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menikah dengan Ummu Habibah jauh sebelum Abu Sufyan masuk Islam. Hal ini diperkuat dengan riwayat Al-Bukhari dan Muslim tentang permintaan Ummu Habibah agar Rasulullah menikah dengan saudara perempuannya yaitu ‘Izzah.
[5] Dalam upaya ini beliau radhiyallahu ‘anhu – sepertinya – bertolak dari keinginannya untuk merealisasikan kabar gembira yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya tentang takluknya Konstantinopel. Beliau berharap pendudukan wilayah ini berada di masa kekuasaannya: “Konstantinopel akan tertundukkan, dan penguasa yang paling balk adalah penguasanya (yang berhasil menguasainya), dan sebaik-baik pasukan adalah pasukan (yang menguasai) wilayah itu.” [HR. Ahmad dan yang lainnya, dilemahkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahaadits Adh-Dha’ifah no. 878 -ed]
[6] Apabila disebutkan dalam buku-buku sejarah Islam yang terdahulu wilayah Afrika maka yang dimaksud adalah negara Tunis yang sekarang
[7] Dalam buku terjemah yang berjudul Tarikh Al-Khulafa’ Ar-Rasyidin yang pada kitab aslinya adalah satu jilid -pent.
Sumber: Disalin dari buku “TARIKH DAULAH UMAWIYYAH”, Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud al-Islamiyyah, Riyadh Saudi Arabia, Penerbit Hikmah Ahlus Sunnah, Cet.Kedua, Hal.20-24.






