PERLUASAN DAN PEMUGARAN OLEH RAJA RAJA SAUDI YANG PERTAMA Pemerintah Saudi sejak berdirinya negara tersebut, menampakkan perhatian dan pengawasan yang tinggi terhadap pengelolaan dua masjid haram yang mulia. Bukti yang paling kuat terhadap hal ini adalah perluasan yang dilakukan pada masa raja-raja Saudi, baik untuk haram Mekkah maupun masjid Nabawi.
PADA MASA AL WALID BIN ABDUL MALIK Gubernur Madinah pada masa khilafah Al-Walid, adalah: Umar bin Abdul Aziz rahimahullah. Sang khalifah memerintahkan Umar untuk membangun kembali serta memperluas masjid Nabawi. Maka Umar memulai pembangunan pada tahun 88 H, dan pembangunan selesai pada tahun 91 H. Masjid ditambah dari arah barat