Oleh: al Ustadz Abu Humaid Rosyid an Nashr Ketika Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu sampai pada sebuah telaga di jalan yang menuju ke daerah Ilya’, sedangkan ada pada beliau sebuah gamis dari bahan kain kasar yang telah digambar dan tepi ujung gamis itu terbakar. Maka Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Panggilkan
Di nukil dari kitab “al-Fawaid” karangan Imam Ibnu Qoyim rahimahullah ta’ala pada hal 269, sebuah kata mutiara yang patut kita renungkan, berikut nukilanya: Ada seseorang yang pernah bertanya kepada Imam Syafi’i, ia mengatakan: “Wahai Abu Abdillah, mana yang lebih baik, seseorang yang di beri kedudukan atau diberi cobaan? Maka Imam
Telah di sebutkan dalam kitab “Uyunul akhbar” karangan Ibnu Qutaibah juz 1 / 62 sebuah kisah dari Mu’awiyah Radhiyallahu ‘ahnu, berikut kisahnya: Mu’awiyah berkata, “Saya tidak pernah menggunakan pedangku ini jika saya rasa pecutku sudah cukup, dan saya tidak pernah menggunakan pecutku jika saya rasa lidahku sudah sanggup menggantikannya, kalau
Telah di sebutkan dalam kitab “Syadzraat dzahab fii akhbaari man dzahaba” karangan Ibnul Amaad al-Hanbali juz 1/336, ketika menjelaskan biografinya Khalifah Harun ar-Rasyid rahimahullah, berikut nukilannya: Pada suatu hari Ibnu Samak pernah masuk ke istana Harun ar-Rasyid, maka ar-Rasyid meminta untuk di hadirkan air minum untuknya. Berkata Ibnu Samak kepada
Al Hafizh Ibnu Katsir menceritakan perihal biografi Amir Badar bin Hasnawih al-Kurdi Rahimahullah, “Ia terbilang raja yang baik di Dinour dan Hamdan. Ia punya siasat dan teman yang banyak. al Qadir menjulukinya Abu Najm, memberinya gelar Nashirud Daulah. Negerinya sangat aman, dan muamalah (hubungan antar masyarakat) di situ sangat baik.
Hakim Andalusia, Muhammad bin Basyir, menerima tuntutan paman Al-Hakam, penguasa Andalusia, terhadap salah seorang rakyat jelata. Pihak penggugat beranggapan bahwa derajat yang tinggi dan kedekatannya dengan penguasa tidak mungkin kalah di depan sang hakim. Tetapi, nyatanya hakim malah berkata padanya, “Berdirilah di hadapan lawanmu dan jangan berbicara kecuali aku yang
Syukrullah As-Sanadi menjabat sebagai hakim di negeri As-Sanad pada tahun 727, ketika Syahi Beik berkuasa. Demi Allah, sang hakim tidak merasa takut pada siapa pun, termasuk ketika dikatakan bahwa Husain bin Syahi Beik, Raja As-Sanad, membeli beberapa kuda dari pedagang, tetapi mengulur waktu pembayaran. Akhirnya, pedagang mengadukan masalah itu pada
Khalifah Abu Ja’far Al-Manshur menulis surat kepada Suwar bin Abdullah, seorang hakim Bashrah. Isi surat itu sebagai berikut, “Periksa tanah yang menjadi sengketa antara si Fulan Yang pemimpin dengan si Fulan yang pedagang. Serahkan tanah itu pada si Fulan yang pemimpin.” Suwar balas menulis surat kepada Khalifah, “Bukti-bukti yang ada
Al-Ashifi berkata, “Suatu hari utusan hakim di daerah Bajanibanir tiba di hadapan Sultan Muzhfir Al-Halim AlKajarati. Utusan itu menyampaikan kalau seseorang yang berdagang kuda mengaku dizalimi olehnya. Sultan pun segera menindak-lanjuti laporan utusan itu dengan keluar menuju hakim. Setibanya di sana, ia duduk bersama sang lawan di hadapannya. Si pedagang
Amr bin Syaibah berkata, “Amr bin Al-Ash pernah berkata kepada seseorang dari Tujib, ‘Wahai munafik!’ Orang dari Tujib itu melapor kepada Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu dan berkata, ‘Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya Amr telah mengataiku munafik. Demi Allah, aku tidak pernah munafik semenjak masuk Islam.’ Maka, Umar radhiyallahu Anhu menulis
Amirul Mukminin, Al-Makmun Rahimahullah, didatangi seorang perempuan lemah yang mengeluhkan putranya, Al-Abbas. Amirul Mukminin lalu menyuruh pengawal memanggil dan menghadapkannya bersama perempuan itu. Perempuan itu mengaku Al-Abbas telah mengambil dan menguasai tanah miliknya. Keduanya pun berdebat sesaat. Terkadang suara perempuan itu lebih tinggi dari suaranya.Beberapa hadirin mencaci maki perempuan itu.