Kisah Seorang Pengusaha Yang Menjual Barang KW

Dr. Erwandi bercerita bhw ada seorang pebisnis sukses di daerah Senin dan memiliki 3 ruko di sana. Awalnya yang bersangkutan adalah seorang pedagang kaki lima namun kini menjadi pebisnis besar dengan omset yang luar biasa.

Suatu ketika yang bersangkutan mendengar kajian Dr. Erwandi di radio/TV Rodja. Dari situ, ia baru memahami bahwa menjual barang atau produk KW (palsu/tiruan/imitasi) diharamkan dalam Islam dan keuntungan dari penjualan barang tersebut juga diharamkan.

Hatinya tergerak untuk bertanya dan menghubungi Dr. Erwandi mengenai hartanya sebab dominan barang-barang yang ia jual di rukonya adalah produk KW.

“Ustadz, bagaimana dengan harta saya? Saya menjual barang KW bertahun-tahun.” Tanyanya via telepon seperti yang diceritakan ust. Erwandi.

“Apakah semua produk yang anda jual adalah produk KW? Tidak ada produk ori kah?” Tanya Dr. Erwandi dengan gaya bicaranya yang khas.

“Saya juga menjual produk ori.”

“Kalau begitu anda harus menghitung berapa persentase barang ori dan KW yang anda jual. Lalu persentase barang KW tersebut anda kalikan dengan seluruh kekayaan yang anda dapat selama ini. Nilai dari hasil tersebut anda harus berikan kepada pemilik hak produk ori dari barang produk KW yang anda jual.”

“Hah, begitu ustadz?”

“Iya.”

Setelah ia menghitung nilainya, ternyata mencapai 5 milyar. Sebuah angka yang fantastis.

Berat sekali ia harus mengeluarkan harta senilai 5 milyar tersebut. Namun setelah berpikir panjang dan menguatkan tekad, ia pun memutuskan untuk “membuangnya.”

“Ustadz, apakah 5 milyar ini boleh diberikan/disumbangkan untuk kebutuhan publik atau pihak yang membutuhkan?” Tanyanya kembali kepada Dr. Erwandi.

“Bisa.”

Akhirnya, ia gunakan harta tersebut untuk kepentingan publik. Setiap ada proposal atau permintaan bantuan dari pihak-pihak tertentu, ia meminta mereka agar bertanya kepada Dr. Erwandi terlebih dahulu untuk mendapat kepastian apakah mereka layak menerima bantuan yang bersumber dari nilai 5 milyar tersebut.

Hikmah:

1. Hendaknya seorang muslim mempelajari tentang halal dan haram pada hal yang berhubungan dengan harta sebelum ia menjadi kaya sebab nantinya syaitan akan menggoda sekuat tenaga agar seorang muslim tidak membersihkan hartanya dari sesuatu yang haram sebab demikian watak manusia yaitu cinta kekayaan.

2. Di antara bentuk pembersihan harta adalah mengembalikan harta/keuntungan dari hasil penjualan produk KW kepada pihak atau pemilik hak produk/merk ori dari barang KW tersebut. Jika hal ini tidak memungkinkan, harta tersebut disumbangkan untuk fasilitas atau kepentingan umum.

Sumber: Facebook Yani Fahriansyah

**Disusun dari kajian live Dr. Erwandi Tirmizi yang disiarkan oleh page dakwahsunnahdotcom dengan judul Memahami Strategi Investasi Sesuai Syariat.

Comments
All comments.
Comments