Suatu ketika Umar bin al-Kahththab radhiyallahu ‘anhu, Amirul Mukminin membeli seekor kuda. Lalu dia membawanya berjalan agak jauh dari si pembeli, lalu dia menungganginya untuk mencoba kuda tersebut. Ternyata kuda tersebut mengalami memar-memar. Lantas beliau sendiri menangani hal ini dengan mengembalikan kuda tersebut dan beranggapan bahwa penjual telah menipunya. Akan
Mari kita renungkan kisah shahih berikut ini, semoga menjadi “ibroh” (pelajaran) bagi kita semua, khususnya bagi para pemimpin kaum muslimin… Suatu hari Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu melakukan inspeksi ke salah satu wilayah di daerah Himsh, untuk mengetahui keadaan rakyatnya di sana & Gubernurnya yang bernama Sa’id bin ‘Amir al-Jumahi.