Masa Khulafaurrasyidin 12 Rabi’ul Awal 11-41 H / 8 Juni 632 – Juni 661 M
- Mengembalikan kembali kesatuan Jazirah Arab setelah berhasil mengalahkan gerakan murtad.
- Mengumpulkan Al-Qur`an pada masa kekhalifahan Abu Bakar
- Menyatukan mushaf pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan
- Pemberian titik terhadap mushaf pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib
- Memulai penanggalan Hijriyah pada masa kekhalifahan Umar bin Al Khathab
- Membangun kota-kota berikut: Bashrah, Kufah, Fusthat, pada masa Umar bin Al-Khathab.
- Pertama kali munculjulukan Amirul Mukminin. Julukan ini disematkan kepada Al-Faruq Umar bin Al-Khathab
- Didirikannya angkatan laut Islam oleh Muawiyah bin Abi Sufyan, salah seorang gubernur Utsman bin Affan untuk memimpin wilayah Syam.
- Didirikannya Baitul Mal
- Dibentuk beberapa diwan (departemen) berikut: Diwan Al-Atha`(Lembaga Charity), Diwan Al-Jundi (Lembaga Kemiliteran) dan Diwan Ash-Shadaqat (sejenis dengan departemen sosial)
- Pembersihan etnis Yahudi dari jazirah Arab pada masa Umar bin Al Khathab
- Memisahkan kekuasaan untuk memutuskan suatu perkara (kehakiman) dengan pelaksana keputusan hukum (algojo) di bawah pengawasan khalifah atau wali (gubernur)
- Dibuatnya aturan tentang syarat-syarat mendasar yang harus dipenuhi seorang saksi. Hal ini dikarenakan merebaknya para saksi bohong di Irak. Dalam hal ini Umar berkata, “Aku tidak akan menerima persaksian seseorang kecuali orangitu adalah orang yangadil.” Artinya persaksian seseorang tidak akan diterima kecuali orang tersebuttelah dinyatakan sebagai seorang yang layak menjadi saksi oleh orang yang mengenalnya dengan baik
- Dimulainya gerakan ekspansi Islam. Gerakan ini telah berhasil membuka atau menaklukkan daerah: Syam, Irak, Persia, Mesir, sebagian Maghrib, Cyprus, Rhodes, Azerbaijan, Khurasan, Thus, Nasa, Baihaq, Thaliqan, dan Marwu (Merv)
- Dorongan besar-besaran untuk membuka tanah baru yang sebelumnya tidak produktif dengan statemen dari para penguasa saat itu, “Barang siapa yang menghidupkan tanah yang mati (tidak produktif), maka tanah tersebut menjadi miliknya.”
- Ahlu Dzimmah (kafir yang dilindungi) yang sudah renta usia menjadi tanggungan negara sejak masa kekhalifahan Umar bin Al-Khathab
- Didirikannya lumbung tepung yang terletak antara Makkah dan Madinah. Di tempat ini disimpan tepung, minyak goreng padat, kurma, dan minyak gorang cair yang diperuntukkan para musafir yang kehabisan bekal
- Menjaga keamanan masyarakat di ibukota negara (Madinah). Dalam hal ini Umar bin Al-Khathab mengeluarkan beberapa aturan: A.Melarang masuknya tawanan perang yang terdiri dari anak yang sudah berusia dewasa ke dalam kota Madinah dengan alasan untuk menciptakan stabilitas keamanan sosial dan bahasa kota ini. B. Mengembalikan para tawanan perang orang-orang yang berdarah Arab yang diperoleh kaum muslimin dalam memerangi orang orang murtad dengan tujuan mempertahankan keberanian kaum muslimin. C.Mengharuskan kaum muslimin untuk selalu siap dan waspada. D.Anak yang lahir di negara Islam berhak mendapatkan jatah dari Baitul Mal.
- Perluasan Masjid Nabawi dengan membeli rumah-rumah dan tanah di sekitarnya, melapisinya dengan bebatuan dan kerikil, dan meneranginya dengan lampu-lampu petromak. Hal ini sebagaimana dinyatakan Ali bin Abi Thalib , “Semoga Allah ta’ala menerangi kubur Umar sebagaimana dia menerangi masjid-masjid kami.”
- Umar bin Al-Khathab untuk pertama kalinya menyatukan umat Islam dengan satu imam dalam shalat Tarawih.
- Menghapuskan pembagian Ardh As-Sawad di Irak (maksudnya, tidak membagikan tanah ini kepada para pejuang sebagai bagian dari harta rampasan perang, melainkan dikelola pemerintah dan hasilnya untuk kepentingan umat) oleh Khalifah Umar bin Al-Khathab.
- Umar bin Al-Khathab memperkenalkan sebuah sistem yang lebih dikenal dengan nama At-Taftisy Al-Idari ‘ala Al-Wulah (pengawasan administratif terhadap para pejabat), “Darimana Anda mendapatkan ini?” Dan mengangkat Muhammad bin Maslamah sebagai orang pertama yang menduduki jabatan ini (pengawas administratif para pejabat negara). Hal itu dilakukan demi memastikan bahwa mereka menjaga beberapa kriteria dan kualifikasi yang harus mereka lalui sebagaimana yang diterapkannya, di antaranya adalah untuk tidak: A.Bekerja dalam perniagaan. B.Membangun rumah-rumah dengan dua tingkat (bangunan tinggi). C.Mengenakan pakaian tipis. D.Mengonsumsi makanan-makanan yang istimewa. E.Memasuki kantor pemerintahan ketika dilantik dan keluar dari kantor itu pada malam hari ketika diberhentikan. Melainkan wajib baginya untuk memasuki kantor atau keluar darinya pada siang hari agar masyarakat mengetahui apa yang dibawa masuk dan apa yang dibawa keluar.
- Pada masa ini, Umarbin Al-Khathab memutuskan untuk menetapkan sanksi-sanksi dan hukuman terhadap kejahatan mencaci-maki. Ini merupakan bagian reformasi peradilan Islam yang hingga saat ini menyebabkan berbagai negara di dunia kebingungan untuk menerapkannya.
- Menempatkan gaji para hakim pengadilan menempati urutan teratas dalam sistem penggajian pemerintah, demi menjaga netralitas pengadilan.
- Membangun dan meningkatkan pos keamanan, terutama antara Hijaz dengan Irak.
- Umarbin Al-Khathab menerima kunci-kunci kota Baitul Maqdis. Dia merupakan khalifah pertama yang memasuki kota tersebut.
- Umar bin Al-Khathab mengutamakan kafa`ah (kapabilitas) dan kompetensi dibandingkan agama (dari para pejabat). Karena agama memasukkan pelakunya pada surga, sedangkan kredibilitas dan kompetensi akan memberikan manfaat kepada masyarakat secara keseluruhan. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Al-Mughirah bin Syu’bah menghadap kepada Khalifah Umar bin Al-Khathab seraya berkata, “Penduduk Irak menyadari bahwa orang-orang menghadapi ancaman bahaya.” Mendengarkomentar tersebut, Umar bin Al-Khathab berkata, “Berhati-hatilah kamu, sesungguhnya di sana terdapat Ammar bin Yasir yang dikenal dengan ketakwaan dan kewaraannya.” Lalu Al-Mughirah berkata, “Wahai Amirul Mukminin, sesunguhnya ketakwaan dan kewaraannya akan memasukkan pelakunya ke dalam surga. Sedangkan kelemahannya akan menjadi beban pemerintahanmu dan negara.” Mendengar nasihat Al-Mughirah bin Asy-Syu’bah ini, maka Umar bin Al-Khathab segera mengangkat Al-Mughirah sebagai gantinya.
- Pada periode ini, terjadi upaya pembukuan dalam berbagai bidang permasalahan.
- Abu Bakar Ash-Shiddiq menyamaratakan pembagian subsidi 30. 31. 32. kepada masyarakat secara merata. Sedangkan dalam hal ini, Umar bin Al-Khathab mengambil jalan yang berbeda. Dia berkata, “Demi Allah, aku tidak akan mempersamakan antara orang-orang yang memerangi Rasulullah dengan orang-orang yang berperang bersama Rasulullah.” Karena itu, Umar bin Al-Khathab menentukan besaran gaji dalam daftar penggajian berdasarkan kedekatan ataupun jauhnya seseorang dengan Rasulullah dan berdasarkan siapa lebih dulu dari mereka yang masuk Islam. Ditambah dengan berbagai kriterialainnya.
- Menjamin kebebasan berekspresi kepada semua orang sebagaimana Umar bin Al-Khathab menjaga periode ini dari kesewenang wenangan para pejabatnya. Situasi dan kondisi ini terus diberlakukan pada masa-masa berikutnya. Muawiyah bin Abi Sufyan berkata, “Demi Allah, kami tidak akan menghalangiantara masyarakat dengan mulut mulut mereka untuk berekspresi selama mereka tidak menghalangi antara kami dengan pemerintahan kami. Salah seorang pejabat dalam pemerintahan Umar bin Abdil Aziz menghadap kepadanya seraya mengadu bahwa hampir saja ia membunuh seorang lelaki yang memaki Amirul Mukminin. Mendengar pengaduan orang tersebut, maka Amirul Mukminin Umar bin Abdil Aziz menjawabnya, “Kalau kamu membunuhnya, maka aku akan membunuhmu karenanya. Jika kamu menginginkannya, maka kamu dapat memakinya sebagaimana ia memakiku dan bebaskan ia.”
- Pada masa ini diterapkan sistem pengawasan; Darimana kamu mendapatkan ini? Dimana harta benda para pejabat negara diteliti sebelum dan sesudah pengangkatannya. Perhitungan yang lebih dari hitungan jumlah harta yang semestinya akan dikembalikan ke Baitul Mal umat Islam. Apalagi jika sampai para pejabat tersebut menerima hadiah-hadiah dan gratifikasi.
- Di antara pertempuran paling popular pada masa ini adalah: Perang Yarmuk, Perang Qadisiyah, Perang Nahawand, Perang Dzat As—Salasil, Perang Dzat Ash-Shuwari dilautan, Perang Ajnadin, dan Perang Spatly.
Tokoh-tokoh Pejuang Terpopular Pada Masa Ini:
Khalid bin Al-Walid, Abu Ubaidah Amir bin Al-Jarrah, Sa’ad bin Abu Waqash, Yazid bin Abu Siniyan, Syurahbil bin Hasanah, Al-Mutsanna bin Haritsah, An-Nu’man bin Muqarrin, Iyadh bin Ghanam, Arfajah bin Hartsamah, Al-Ala` bin Al-Hadhrami, Khalid bin Salid, Abu Musa Al-Asy’ari, Abdullah bin Az-Zubair, Abu Ad-Darda`, Abu Dzarr Al-Ghifari, Abu Sufyan, Ikrimah bin Abu Jahal, Abdullah bin Mas’ud, Al-Miqdad bin Amr, Sa’id bin Zaid, Abdullah bin Abu As-Sarh, Al-Mughirah bin Asy-Syu’bah, Sa’id bin Amir, Muhammad bin Maslamah, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Umar, Thalhah bin Ubaid, Az-Zubair bin Al-Awwam, Aisyah Ummul Mukminin, Mu’awiyah bin Abu Sufyan, Zaid bin Tsabit, Hudzaifah bin Al-Yaman, Ammar bin Yasir, Amr bin Al-Ash, dan masih banyak yang lainnya.
Berbagai Peristiwa Penting
• Kabilah-kabilah Arab melancarkan gerakan pemurtadan dan penumpasannya pada masa pemerintahan Abu Bakar Ash-Shiddiq.
• Pembunuhan terhadap Umar bin Al-Khathab oleh Abu Lu`lu`ah Al-Majusi, pembunuhan Ali bin Abi Thalib oleh Abdurrahman bin Muljam, dan pembunuhan terhadap Utsman bin Affan oleh para pemberontak.
• Am Ar-Rimadah (Tahun Paceklik), dimana kelaparan melanda beberapa wilayah Jazirah Arab pada masa khalifah Umar bin Al-Khathab.
• Tha’un Amwas atau penyakit mewabah yang menghancurkan umat Islam di wilayah Syam.
• Perang Jamal yang terjadi antara pasukan Ali bin Abi Thalib di satu sisi melawan pasukan Aisyah Ummul Mukminin, Thalhah, dan Az Zubair di sisi yang lain.
• Pemindahan ibukota dari Madinah Al-Munawwarah menuju Kufah pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib
Khulafaur Rasyidin
- Abu Bakar Ash-Shiddiq (11-13 H/632-634 M).
- Umar bin Al-Khathab (13-23 H/634-644 M).
- Utsman bin Affan (23-35 H/644-656 M).
- Ali bin Abi Thalib (35-40 H./656-661 M).
- Al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib (40-41 H/661 M). Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah yang menyatakan, “Kekhalifahan yang bijak dan mendapatkan petunjuk sesudahku akan berlangsung selama tiga puluh tahun. Kemudian setelah itu akan berubah menjadi penguasa yang menggigit,”atau sebagaimana disabdakan Rasulullah. Kekhalifahan Al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib merupakan pelengkap jumlah tiga puluh tahun itu.
Khalifah | Tahun | Bulan | Hari | Keterangan |
Abu Bakar bin Abu Quhafah | 2 | 3 | 9 | |
Umar bin al Khaththab | 10 | 6 | 30 | |
Utsman bin Affan | 12 | Kurang 12 Hari | ||
Ali bin Abu Thalib | 4 | 9 | ||
al Hasan bin Ali | 6 |
Para Sekretaris Khulafaurrasyidin
- Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq mempunyai sekretaris Utsman bin Affan dan Zaid bin Tsabit.
- Khalifah Umar bin Al-Khathab mempunyai sekretaris Zaid bin Tsabit dan Abdullah bin Khalaf.
- Khalifah Utsman bin Affan mempunyai sekretaris Marwan bin Al Hakam.
- Khalifah Ali bin Abu Thalib mempunyai sekretaris Abdullah bin Abu Rafi’ pembantu Rasulullah dan Sa’id bin Najran Al-Hamadzani.
- Khalifah Al-Hasan bin Ali bin Abu Thalib mempunyai sekretaris Abdullah bin Rafi’ yang merupakan sekretaris ayahnya sendiri.