Ibnul Jauzi berkata, “Pada suatu hari, Khalifah Al Mu’tadhid keluar istana dan mendirikan sebuah perkemahan di dekat gerbang Asy Syamasiyah, dan melarang seorang pun untuk mengambil apa pun dari kebun milik orang lain. Saat berada di kemahnya, dibawalah menghadap seorang berkulit hitam karena telah mencuri satu tandan buah anggur. Khalifah berpikir sejenak, lalu memerintahkan agar pencuri itu dijatuhi hukuman. Sang pencuri memandang wajah para bangsawan yang menyertai khalifah.
Ia berkata, “Orang-orang awam mengingkari putusan khalifah ini. Mereka mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada hukuman potong tangan dalam kasus pencurian buah dan mayang kurma.”[1]
Ucapan si pencuri ini tidak menyebabkan khalifah membatalkan hukumannya yaitu memotong tangan dan membunuhnya.
Khalifah mengatakan, “Sesungguhnya aku membunuhnya bukan lantaran ia mencuri. Ketahuilah, lelaki itu sejatinya adalah seorang negro yang mendapatkan jaminan keamanan saat ayahku masih hidup. Dahulu ia bertikai dengan seorang muslim. Ia memukul muslim itu dan memotong tangannya hingga mati. Ayahku membiarkan darah muslim itu tumpah secara sia-sia demi melindungi orang negro itu. Aku pun bertekad kala itu, jika aku sanggup, maka aku akan membunuh lelaki negro itu. Dan baru sekarang aku dapat membunuh laki-laki itu sebagai balasan atas kematian laki-laki muslim yang dulu dibunuhnya.” [Ibnu Katsir, Bidayah wan Nihayah 11/90]
Foot Note:
[1] HR.Tirmidzi dalam pembahasan Hudud 1449. Syaikh Albani mengatakan, “Ini hadits shahih.”
Dikutip dari buku Golden Stories, Mahmud Musthafa Sa’ad & Dr.Nashir Abu Amir Al Humaidi, Pustaka Al Kautsar.
subhanallah, sunguh adil kholifah ini…
alhamdulillah membantu