Diceritakan bahwa raja Khasru bin Abrawiz suka sekali makan ikan. Suatu hari sang permaisuri, Syirin, bercengkrama di taman. Lalu datanglah seorang nelayan dengan membawa ikan besar, dan dia memberikannya sebagai hadiah kepada raja. Ikan itu diletakkan di depannya. Raja mengaguminya, maka dia memerintahkan agar nelayan itu diberi empat ribu dirham.
Dalam kitab Rawai’ min at-Tarikh al-‘Usmani diriwayatkan sebuah kisah yang menggambarkan keadilan kaum muslim meskipun terhadap pemeluk agama lain. Kisahnya berawal ketika Sultan Muhammad al-Fatih memerintahkan untuk membangun sebuah Masjid di kota Istambul. Sultan menunjuk seorang arsitek berkebangsaan Romawi, Abslante yang terkenal hebat saat itu, menjadi konsultan pembangunan Masjid tersebut.
Berangkat dari akidah yang rusak dan absurd, sekte Syi’ah kerap menebar kekejian dan kebiadaban kepada kaum muslimin. Sejarah mencatat lembaran demi lembaran kelam kejahatan mereka dan tidak ada seorang pun yang dapat mengingkarinya. Berikut adalah diantara sebagian ‘kecil’ catatan sejarah kejahatan mereka yang digoreskan oleh para ahli sejarah Islam. Mudah-mudahan
Faisal bin ‘Abd al ‘Aziz Al Sa’ud (1906 – 25 Maret 1975) adalah Raja Arab Saudi yang menjabat mulai tahun 1964 hingga tahun 1975. Raja Faisal lahir di Riyadh dan merupakan anak keempat Raja Abdul Aziz Al Saud. Faisal juga keturunan langsung syaikh Muhammad Abdul Wahhab melalui ibunya. Di antara
Cerita ini dipaparkan dari seorang gadis Sunni (Ahlu Sunnah wal Jama’ah) bernama Aisyah di Rumah Sakit di Turki, Istanbul. Dilengkapi keterangan dari salah seorang saksi hidup yang selamat. Tanggal: 15 – 28 Juni 2011 Lokasi: Pabrik Gula Jisr Al-Shughour, Suriah Utara, kota Sunni, 20km dari Turki, perbatasan Syria. Pada tanggal
Ada seorang raja yang memimpin suatu negeri. Raja ini memiliki seorang pembantu yang jika ia terkena musibah, ia selalu berkata “Al Khair Mukhtarallah” (Yang terbaik adalah pilihan Allah). Suatu hari Raja tersebut makan. Kemudian salah satu jarinya terpotong pisau. Spontan pembantunya berkata “Al Khair Mukhtarallah” (Yang terbaik adalah pilihan Allah).
Sejarah mausia telah dilewati oleh peradilan-peradilan besar, tetapi ada satu peradilan terbesar yang diketahui oleh sejarah, yaitu peradilan yang terjadi di kota Samarkand. Samarkand adalah sebuah kota besar, yang sekarang menjadi salah satu bagian dari Republik Rusia (salah satu Propinsi di Uzbekistan), dekat dengan Cina. Penduduk Samarkand kala itu memiliki
Penguasa yang adil, Jalalud Daulah Malik Syah bin Alb Arsalan Rahimahullah sangat mencintai keadilan. Suatu hari ketika pergi berburu ia menjumpai seseorang sedang menangis. Raja berkata, “Ada apa denganmu?’ Orang itu berkata, “Tiga orang datang dan mengambil semangkaku. Padahal, semangka itu milikku.” Raja berkata, “Pergilah ke para tentara. Di sana
Abdul Mukmin az-Zahid menuturkan, “Di daerah kami ada seorang beraliran Syi’ah Rafidhah. Di jalan menuju rumahnya ada seekor anjing yang dilewati oleh setiap orang baik tua maupun anak kecil tetapi anjing itu tidak mengganggunya. Namun, anehnya, jika yang lewat di jalan itu adalah orang Syi’ah Rafidhah, maka seketika anjing itu
Hakim Andalusia, Muhammad bin Basyir, menerima tuntutan paman Al-Hakam, penguasa Andalusia, terhadap salah seorang rakyat jelata. Pihak penggugat beranggapan bahwa derajat yang tinggi dan kedekatannya dengan penguasa tidak mungkin kalah di depan sang hakim. Tetapi, nyatanya hakim malah berkata padanya, “Berdirilah di hadapan lawanmu dan jangan berbicara kecuali aku yang
Syukrullah As-Sanadi menjabat sebagai hakim di negeri As-Sanad pada tahun 727, ketika Syahi Beik berkuasa. Demi Allah, sang hakim tidak merasa takut pada siapa pun, termasuk ketika dikatakan bahwa Husain bin Syahi Beik, Raja As-Sanad, membeli beberapa kuda dari pedagang, tetapi mengulur waktu pembayaran. Akhirnya, pedagang mengadukan masalah itu pada
Abu Amr bin Abdulbarr menceritakan bahwa Habib Qirsyi menemui Amir Abdurrahman bin Muawiyah, mengadukan Nashr bin Zharif al-Yahshibi yang menjabat sebagai hakim. Menurutnya, hakim ingin membukukan tanah dan harganya. Selain itu, ia menuduhnya melakukan perampasan. Karena itu, ia berlindung pada Amir dari hakim yang buru-buru menjatuhkan putusan sebelum melakukan verifikasi.