Utsman bin Affan Menegakkan Hudud pada Saudaranya

Hudhain bin Munzhir Abu Sasan berkata, “Aku melihat Utsman bin Affan telah menunaikan shalat subuh. Saat itu dibawalah menghadap kepadanya seseorang yang bernama Al-Walid.[1]

Kemudian Utsman berkata, “Aku tambahkan untuk kalian.”

Dua orang laki-laki memberikan kesaksian di hadapan Utsman. Salah satu lelaki itu bernama Humran. [2]

Ia bersaksi bahwa temannya itu telah meminum khamar. Yang lain bersaksi bahwa ia melihat temannya muntah-muntah. Maka berkatalah Utsman, “Sesungguhnya dia tidaklah akan muntah kecuali setelah meminum khamar.”

Kemudian Utsman berkata,” Wahai Ali, berdirilah dan cambuklah dia!”

Ali berkata, “Berdirilah, wahai Hasan [3] Cambuklah!”

Hasan berkata, “Yang menikmati manisnya kekuasaan, hendaknya dialah yang merasakan pahitnya pula.”[4]

Hasan mengatakan hal itu seakan ia sedang marah. Kemudian Hasan berkata, “Wahai Abdullah bin Ja’far,[5] berdirilah! Cambuklah!”

Kemudian Abdullah bin Ja’far melaksanakan hal itu, dan Ali menghitung jumlah cambukan hingga mencapai 40 kali cambukan. Setelah itu, ia berkata, “Berhentilah mencambuk!”

Kemudian Ali berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hukuman cambuk sebanyak 40 kali. Abu Bakar melakukan hukuman cambuk sebanyak 40 kali. Umar melakukan hukuman cambuk 80 kali. Semua itu adalah sunnah, dan yang ini (40 kali) lebih aku sukai.”[6]

Note:

[1] Dia adalah Al-Walid bin Uqbah bin Abu Mu’ith Aban bin Abu Amru Dzakwan bin Umayyah bin Abdu Syams bin Abu Manaf Al-Umawi, saudara seibu Utsman bin Affan. Al-Walid melaksanakan shalat subuh empat rakaat di hadapan banyak orang. Ia salah menghitung rakaat karena shalat masih dalam keadaan mabuk. Kisah Al-Walid ini masyhur dan ditakhrij. Ia dipecat setelah terbukti meminum khamar. Kisah ini juga masyhur dan ditakhrij pula dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim. Setelah menghukum cambuk atas Al-Walid, Utsman memecatnya dari jabatannya sebagai wali Kufah, lalu menggantikannya dengan Said bin Al-Ash. Al-Walid meninggal pada masa kekuasaan Muawiyah. Lihat, Al-Ishabahfi Tamyiz Ash-Shahabah (6/ 614). Lihat pula, Al-Isti’ab (4/ 1554).

[2] Dia adalah Humran bin Aban bin Utsman (meninggal 71 H). Dia budak sahaya Utsman. Ia sempat berjumpa dengan Abu Bakar dan Umar. Ia banyak meriwayatkan hadits. Ibnu Hibban menyebutnya dalam golongan tsiqat. Lihat Tahdzib At-Tahdzib (2/ 17). Lihat pula, Ath-Thabaqat Al-Kubra (5/ 283)

[3] Dia adalah Abu Muhammad Al-Hasan bin Ali bin Abu Thalib bin Abdul Muthalib bin Hasyim bin Abdu Manaf Al-Hasyimi (wafat 49 H). Lahir pada pertengahan bulan Ramadhan, tahun 3 H. Ia cucu yang sangat disayang oleh Rasulullah &. Wajahnya mirip beliau. Dia dan saudaranya yang bernama Husein merupakan sayyid-nya para pemuda yang menjadi penduduk surga. Riwayat tentangnya sangat banyak. Ia meninggal di Madinah dan dimakamkan di Baqi’. Lihat, Al-Isti’ab (1/ 383). Lihat pula, Al-Ishabahfi Tamyiz Ash-Shahabah (2/ 68).

[4] Maksudnya, hendaknya Utsman yang menunaikan hukuman cambuk atas orang yang minum khamar itu.

[5] Dia adalah ayah Muhammad dan Ja’far, namanya Abdullah bin Ja’far bin Abu Thalib bin Abdul Muthalib bin Hasyim Al-Hasyimi (wafat 80 H). Dia adalah anak Muslim pertama yang dilahirkan di Habasyah (Ethopia), karena kedua orang tuanya hijrah ke negeri itu. Cerita tentang kedermawanannya sangat banyak dan terkenal. Lihat, Al-Ishabah (4/ 40). Lihat pula, Mu’jam Ash-Shahabah (2/ 80)

[6] HR. Muslim, Kitab Hudud, Bab Hukuman untuk Orang yang Minum Khamar (1707)

Sumber: Golden Stories, Mahmud Mushthafa Sa’ad & Dr. Nashir Abu Amir Al-Humahi

Comments
All comments.
Comments