Aku Rela Menikah dengannya Agar Ayah Tidak Dipenjara

Kehidupan ini memang berliku dan beragam, dikisahkan dari sebuah kisah nyata..

Seorang lelaki tua pada suatu kota di Al-Qassim KSA terhimpit hutang yang tidak sedikit jumlahnya, di mana orang yang dihutangi adalah seorang pedagang kaya yang juga sudah berumur..

Pemilik piutang tersebut sudah beberapa kali meminta kepada lelaki tua tersebut untuk mengembalikan hutangnya karena memang sudah melebihi jatuh tempo dan sudah ditangguhkan beberapa kali agar mengembalikan hutangnya akan tetapi ia tidak juga dapat mengembalikannya..

Jatuhlah pada pilihan yang di berikan oleh orang yang menghutangi.. Kalau tidak membayar hutangnya maka ia harus masuk penjara.. Dan ternyata pedagang tadi tahu juga bahwa lelaki tua tadi memiliki dua orang putri, yang pertama berumur 20 tahun dan yang kedua berumur kurang lebih 16 atau 17 tahun..

Sehingga ia memberikan pilihan ketiga yaitu kalau ia mau menikahkan salah satu putrinya dengannya maka hutang di anggap lunas dan terbebas dari jeruji penjara.. Maka lelaki tua itu pun terdiam beberapa waktu… lalu ia pun mengatakan saya harus bertanya kepada mereka terlebih dahulu apakah mereka bersedia ataukah tidak…

Maka setelah lelaki tua tersebut menceritakan hal ihwalnya kepada anak-anaknya maka putri pertamanya pun menolak dengan mengatakan saya tidak bersedia menikah denganya, saya tidak mau menghabiskan hidup saya bersama suami yang sudah berumur…kata putri pertamanya… Maka mendengar hal itu putrinya yang kedua pun menimpali SAYA BERSEDIA MENIKAH DENGANNYA AGAR AYAH TIDAK MASUK PENJARA DAN TERBEBAS DATI LILITAN HUTANG…

Maka setelah ia menyampaikan kepada pemilik piutang tersebut bahwa putri pertamanya tidak bersedia menikah dengannya, akan tetapi putri keduanya yang bersedia… Maka pedagang itu mengatakan.. itu lebih bagus… kalau begitu kamu telah bebas dari hutangmu katanya… Maka akhirnya pun telah sepakat waktu dan tempatnya untuk menikah yaitu pada malam Jum’at… Diantara kebiasaan sebagian orang Arab (sebatas sepengetahuan penulis) bahwa orang yang menikah setelah aqad nikah tidak langsung tinggal satu kamar atau satu rumah bersama istri barunya….

Demikian pula dengan pedagang yang sudah berumur ini.. ia tidak langsung tidur bersama dan berhubungan suami istri dengan istri barunya tersebut…. Dan ia mengatakan kepada mertua barunya bahwa ia akan pergi ke luar negeri (dalam kisah disebutkan pergi ke Jerman) untuk suatu urusan dagangnya… dan ia menjanjikan setelah satu pekan ia akan pulang dan akan berkumpul dengan istrinya..

Akan tetapi qaddarallah (Allah mentaqdirkan) bahwa pedagang tersebut sakit dan akhirnya ia meninggal di luar negeri… Akhirnyapun istri yang di tinggalkan yang belum digauli tersebut mewarisi hartanya yang melimpah… Sehingga ia pun mendapatkan dua kebaikan sekaligus.. ayahnya terbebas dari hutang dan penjara, dirinya pun mendapatkan harta warisan jutaan real dari harta peninggalan suaminya tersebut…

Dan penyesalan yang dialami oleh putri pertamanya dengan mengatakan… wah kenapa saya dulu menolak menikah dengannya…? Niat yang tulus akan di balas dengan kebaikan yang berlipat ganda…

Demikian.. selesai.
—————————

Kisah ini di kisahkan oleh Syaikh DR. Sami bin Muhammad As-Suqair hafidzahullah (menantu Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah) di majelis ilmunya di Jami’ Syaikh Muhammad bin Shalih Al- Utsaimin rahimahullah di Unaizah, tadi malam tgl 19/05/1436 H. Di mana di akhir kisah ini beliau mengatakan ini adalah kisah nyata yang saya melihat sendiri orangnya, dikisahkan disini tidak lain untuk di ambil ibroh dan pelajarannya..

Dikutip dari WA ‘Indahnya Berbagi’

Comments
All comments.
Comments