Khalifah Al Manshur & Minyak Wangi

Seorang laki-laki datang kepada Khalifah Abu Ja’far Al Manshur. Ia bercerita bahwa ia pergi berdagang. Harta yang didapatnya ia serahkan kepada istrinya. Saat ia meminta kembali, istrinya mengatakan bahwa harta itu dicuri dan ia tidak tahu siapa pencurinya.

Al Manshur bertanya, “Sejak kapan engkau menikahi istrimu?”
“Sudah setahun,” jawabnya.
“Gadis atau janda?” tanya Al Manshur lagi.
Dijawab, “Janda.”
“Apa ia punya anak dari suami sebelum kamu?” Al Manshur kembali bertanya.
Setelah dijawab tidak, Al Manshur meminta sebuah botol minyak wangi yang wanginya sangat menusuk hidung dan warnanya aneh,
“Pakailah minyak wangi ini, ia akan menghilangkan pusingmu,” ujar Abu Ja’far Al Manshur.
Setelah laki-laki itu keluar, Al Manshur berpesan kepada empat orang kepercayaannya agar masing-masing menjaga diperbatasan kota. Yang mencium minyak wangi itu segera lapor kepadanya.

Setelah pulang, laki-laki itu keluar untuk suatu keperluan. Karena akan keluar, ia menitipkan minyak wangi itu kepada istrinya. Usai istrinya menerima minyak wangi itu dan menciumnya, ia menyerahkan kepada seorang laki-laki yang ia cintai. Kepada laki-laki itulah, istrinya memberikan harta yang diakuinya telah dicuri. Maka kekasih istrinya itu mengenakan minyak wangi tersebut lalu melewati salah satu perbatasan kota. Seorang penjaga perbatasan yang ditugasi Al Manshur menjadi mata-mata, membawa laki-laki itu kepada Al Manshur setelah ia mencium bau minyak wangi itu darinya.

Al Manshur berkata kepada orang itu, “Dari mana kau mendapatkan minyak wangi ini?”
Orang itu gelagapan tidak bisa menjawab. Dia pun diserahkan kepada polisi.
Al Manshur berkata lagi, “Kalau engkau memberikan harta itu engkau akan aku lepas. Jika tidak akan aku cambuk 1000 kali.”

Namun ia tetap tidak mau mengaku dan tidak mau mengembalikan harta itu sampai pakaiannya dibuka untuk dicambuk. Akhirnya, ia mengaku dan mengembalikan harta itu.

Sipemilik harta pun di panggil. Al Manshur berkata kepadanya, “Jika aku mengembalikan hartamu yang hilang itu, apakah engkau membolehkan aku memutuskan perkara istrimu?”
“Ya.” kata si laki-laki itu,.
Al Manshur pun berkata, “Ini hartamu dan ceraikan istrimu darimu.”

Sumber: Ath Thuruq Al Hikmiyah, Ibnul Qoyyim, hal.46, dikutip dari buku “Kecerdasan Fuqaha & Kercerdikan Khulafa, Syaikh Muhammad Khubairi, Pustaka Al Kautsar.

Comments
All comments.
Comments