Perkembangan Yang Didapatkan Pada Masa Bani Umayyah

Perkembangan yang didapatkan pada masa Bani Umayyah

Perkembangan/kemajuan yang hakiki adalah tauhid kepada Allah ‘azza wa jalla (menjadikan-Nya sebagai satu-satunya sesembahan yang berhak diibadahi sedangkan selain-Nya apapun bentuknya tidak boleh diibadahi -pen), mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan penerapan agama yang agung ini di seluruh bidang yang digarap manusia. Hasil dari pengaturan yang seperti ini adalah keteraturan kehidupan manusia dan keserasian. Sehingga hukum-hukum dan sistem pemerintahan akan teratur. Kehidupan manusia dan hubungan mereka terhadap yang lain akan teratur dengan baik. Juga urusan harta dan perekonomian, ilmu dan pengarahan, pemakmuran dan pembangunan negeri. Semua itu akan teratur dengan baik, berjalan di atas dasar yang benar dan cara berfikir yang sehat.

Hakekat kemajuan adalah manusia menjalani kehidupannya dalam keadaan tunduk kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka tidak menjadikan syahwat, hawa nafsu, dan bisikan-bisikan iblis dan tentaranya sebagai landasan hukum.
Umat manusia yang berada di Jazirah Arab clan selainnya sebelum kedatangan Islam dalam kehidupan jahiliyyah dan kesyirikan. Mereka menyembah kepada hawa nafsu dan syahwatnya, sedangkan huru hara dan fitnah sebagai pimpinannya. Mereka dihukumi oleh orang-orang yang melampaui batas dan para penjahat. Ketika Islam datang kehidupan mereka dirubah dari keterbelakangan menuju kemajuan. Dikeluarkan dari kegelapan masa jahiliyyah menuju cahaya Islam. Sehingga berubahlah kehidupan orang-orang Arab yang muslim di jazirah ini menuju peradaban yang paling maju, lurus, dan penuh kemuliaan. Mulailah mereka melakukan jihad fii sabilillah dan menebarkan cahaya terang ini ke seluruh muka bumi. Kekafiran dan kesyirikan pun lenyap di hadapan keimanan mereka. Manusia berbondong-bondong masuk ke dalam agama Allah hingga kemajuan Islam yang agung itu tersebar. Keimanan menghidupkan hati manusia, mereka hanya tunduk kepada Allah yang Maha Esa lagi Maha Menguasai setelah sebelumnya mereka tunduk kepada syahwat dan para thaghut.[1]

Berbagai kemajuan itu berkembang di segenap bidang kehidupan masyarakat Islam dan ditampakkan dalam bentuk baru yang belum pernah disaksikan manusia sebelumnya. Tampak pada kemajuan itu keagungan Islam dan keutamaannya terhadap manusia. Bidang-bidang kehidupan itu yang paling pokok adalah sebagai berikut:

1. Peraturan pemerintahan

Kemajuan ini adalah sistem pengambilan hukum yang dianut oleh para pemerintah/ penguasa serta berisi hak-hak dan kewajibannya. Pemerintah pada masa jahiliyyah menghukumi manusia/rakyatnya dengan berdasar hawa nafsu dan syahwatnya. Kadang di antara mereka ada yang mengaku sebagai orang suci dan memiliki sifat-sifat ketuhanan. Ketika Islam datang maka is mengatur sistem pemerintahan yang sehat dan adil, yaitu:

– Al khilafah:

Pada sistem ini kaum muslimin memilih khalifahnya seperti cara memilih Al-Khulafaaa Ar-Rasyiduun (khalifah yang lurus). Hakim (orang yang terpilih sebagai penguasa-pen) disebut khalifah karena dia menggantikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menerapkan syari’at Allah ‘azza wa jalla dan menghukumi rakyatnya dengan syari’at Allah tersebut setelah bermusyawarah dengan tokoh-tokoh dan ulamanya dalam perkara yang rumit.

Pada masa pemerintahan Bani Umayyah terjadi perbedaan sistem pengangkatan khalifah. Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu menggunakan sistem pengangkatan anaknya sebagai penggantinya, hal ini berdasar ijtihad darinya. Dan mayoritas shahabat berbaiat kepadanya sebagaimana telah disebutkan di depan.

Khalifah kaum muslimin telah menjadi teladan yang sungguh-sungguh dalam menerapkan keadilan yang tidak pernah didapatkan semisalnya dalam sejarah umat manusia, sebagaimana telah dirinci dalam buku-buku sejarah yang panjang lebar dalam memuat sejumlah jasa mereka.

– Pengawalan (protokoler):

Petugas pengawalan belum ada pada masa pemerintahan Al-Khulafaa’ Ar-Rasyiduun. Sistem ini ada pada masa Bani Umayyah. Para pemimpin harus mengadakannya setelah kelompok Khawarij mengambil sikap dan melakukan pembunuhan senyap terhadap ‘Ali, Mu’awiyah, dan ‘Amr bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma. Rencana pembunuhan ini adalah rencana pembunuhan yang telah kami singgung pada peristiwa pembunuhan ‘Ali radhiyallahu ‘anhu.[5] ‘Ali menjadi korban persekongkolan khawarij dan yang lainnya hampir-hampir menjadi korban pula (yaitu Mu’awiyah dan ‘Amr bin Al ‘Ash-pen). Tugas dari para pengawal adalah meneliti keadaan orang yang akan menghadap raja, mengetahui tujuan dari kedatangannya, meringankan raja dari kerumunan rakyat sehingga bisa lebih berkonsentrasi dalam menghadapi urusanurusan negara. Sistem ini hampir serupa dengan tugas protokoler di hadapan para penguasa yang ada pada masa kita ini.

2. Sistem pemerintahan daerah (idaarah)

Ketika wilayah negara Islam telah meluas, yaitu setelah penaklukan kerajaan Persia dan Romawi pada masa pemerintahan ‘Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu maka beliau membagi negara dalam beberapa bagian yang besar agar mudah dalam pengaturan dan mengendalikannya. Setiap wilayah bagian itu memiliki pemimpin
sendiri yang disebut `‘aamil (dalam istilah sekarang mungkin bisa disebut sebagai pemerintah daerah atau gubernur -pen).

Ketika Daulah Umawiyyah berdiri dan negara Islam telah mencakup wilayah yang amat luas maka wilayah-wilayah itu dibagi menjadi lima wilayah besar. Sistem pemerintahan daerah dirubah dari nama `aamil menjadi wali (kepala negara bagian). Para wali diberi kekuasan yang luas bahkan kekuasaan yang mutlak (berwenang menentukan kebijakan sendiri-pent). Hal ini tampak jelas ketika kita memperhatikan kepada sistem politik yang dijalankan oleh Ziyad bin Abiihi, ‘Ubaidullah bin Ziyad, atau Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqafi. Juga kiprah mereka dalam mengendalikan kekuasaan yang luas serta program kerja yang penting yang mencakup pelaksanaan hukuman dan hukum bunuh dalam rangka pengendalian keamanan dan ketertiban.

Negara-negara bagian Islam yang besar ketika itu adalah:
1. Hijaz (Makkah dan Madinah) Yaman, negeri-negeri Arab bagian tengah, Bahrain [3] , dan Oman.
2. Mesir.
3. Dua negeri Iraq yaitu Iraq Arab dan non Arab. Yang dimaksud dengan Iraq non Arab adalah Persia. Wilayah Khurasan dan kota-kota yang terletak di seberang sungai dibawah pengaturan kepala daerah/ gubernur yang ditunjuk oleh kepala negara bagian Iraq. Begitu pula dengan negeri Sindi (Pakistan dan sekitarnya-pen).
4. Negeri-negeri jazirah yang meliputi Armenia, Azerbaijan, clan sebagian wilayah Asia kecil.
5. Afrika yaitu mencakup wilayah Maghrib (Maroko dan Al Jazair-pent) dan Andalusia (Spanyol) dengan pusat pemerintahan adalah Qairuan. Kepala negara bagian Afrika menunjuk pemerintah daerah/ gubernur untuk mengatur wilayah Andalusia dengan ibu kotanya Qordoba.

Comments
All comments.
Comments